f.Bagi Nasabah yang pencetakan dan pengiriman Rekening Korannya dihentikan sebagaimana dimaksud butir D.1.e, maka Nasabah tersebut dapat meminta kepada Bank agar Rekening Korannya dicetak dan dikirimkan kembali setiap bulan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan secara langsung ke Cabang Pembuka Rekening.
2.Rekening Koran Elektronik (e-Statement)
a.Bagi produk yang menggunakan sarana mutasi transaksi Rekening Koran Elektronik (e-Statement) maka Bank akan menerbitkan laporan berkala berupa Rekening Koran Elektronik (e-Statement)
b.Dengan menggunakan layanan e-Statement, maka Nasabah menyetujui bahwa mutasi transaksi rekening akan dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar pada sistem Bank.
c.Nasabah bertanggung jawab terhadap adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, tidak dapat diaksesnya email Nasabah karena suatu sebab (antara lain karena terblokir) dan kegagalan sistem Bank yang berada di luar kendali Bank.
d.Nasabah setuju bahwa Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya e-Statement oleh Nasabah. Karenanya Nasabah wajib menghubungi Bank apabila :
•e-Statement tidak diterima atau diterima namun tidak sempurna.
•Terdapat perubahan data alamat email.
e.Dalam hal terdapat sanggahan atas segala sesuatu yang termuat dalam e-Statement tersebut harus dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak e-Statement disampaikan atau dikirim oleh Bank kepada Nasabah. Bank berwenang untuk melakukan koreksi terhadap mutasi dan saldo rekening bila terjadi kekeliruan pembukuan oleh Bank.
f.Dalam hal e-Statement telah dikirimkan ke alamat email Nasabah namun gagal terkirim karena alamat email yang disampaikan nasabah salah yang terjadi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Bank tidak akan mengirimkan kembali e-Statement tersebut.
g.Bagi Nasabah yang pengiriman Rekening Korannya dihentikan sebagaimana dimaksud butir D.2.f, maka Nasabah tersebut dapat meminta kepada Bank agar Rekening Korannya dikirimkan kembali setiap bulan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan secara langsung ke Cabang Pembuka Rekening.
E.Fasilitas Transaksi Perbankan Melalui Sarana Elektronik (e-Banking)
1.Bank menyediakan fasilitas bagi Nasabah untuk dapat melakukan Transaksi perbankan melalui sarana elektronik (e-Banking), yaitu:
a.BNI ATM dan derivatifnya (ATM Non Tunai, ATM Setoran Tunai) adalah fasilitas Transaksi perbankan 24 (dua puluh empat) jam melalui mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
b.BNI Phone Banking adalah fasilitas Transaksi perbankan 24 (dua puluh empat) jam dengan memberikan perintah Transaksi kepada Bank melalui telepon.
c.BNI SMS Banking adalah salah satu fasilitas transaksi perbankan 24 (dua puluh empat) jam melalui fasilitas e-Banking dari BNI untuk mengakses rekening Nasabah melalui Telepon Selular yang dimilikinya (provider jaringan GSM dan CDMA) dengan cara mengirimkan SMS (Short Message Service) perintah dalam format tertentu ke nomor 3346. BNI SMS Banking juga dapat diakses melalui telpon seluler oleh Nasabah dengan mendownload aplikasinya terlebih dahulu.
d.BNI Internet Banking adalah salah satu fasilitas transaksi perbankan 24 (dua puluh empat) jam melalui fasilitas e-Banking dari BNI untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer dan telpon seluler.
e.BNI Mobile Banking adalah layanan e-Banking dari Bank yang dapat diakses melalui telpon seluler oleh Nasabah dengan men-download aplikasinya terlebih dahulu.
2.Jenis Rekening simpanan perorangan yang dapat diberikan
fasilitas e-Banking ditetapkan oleh Bank.
3.Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Banking, Nasabah harus memiliki tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas e-Banking, yaitu:
a.BNI ATM berupa Kartu Debit BNI dan PIN (Personal Identification Number) dari Kartu Debit BNI yang digunakan untuk melakukan Transaksi perbankan melalui mesin ATM, baik melalui jaringan BNI ATM, jaringan ATM Link, jaringan ATM Bersama, jaringan ATM Cirrus dan jaringan ATM lainnya yang ditentukan oleh Bank. Kartu Debit BNI juga dapat digunakan untuk pembayaran Transaksi belanja pada merchant yang memasang logo MasterCard atau merchant lainnya yang ditentukan oleh Bank.
b.BNI Phone Banking berupa user id (berupa nomor BNI Debet Card) dan PIN BNI Phone Banking.
c.BNI SMS Banking berupa user id (berupa nomor telepon seluler) dan PIN BNI SMS Banking.
d.BNI Internet Banking berupa user id dan password BNI Internet Banking serta perangkat alat pengaman tambahan yaitu BNI e-Secure/m-Secure.
e.BNI Mobile Banking berupa user id, nomor telepon seluler, PIN BNI Mobile Banking dan password transaksi.
4.Persyaratan dan tata cara pendaftaran serta pengaktifan fasilitas e-Banking ditetapkan oleh Bank mengacu pada dokumen persyaratan dan ketentuan registrasi masing-masing fasilitas e-Banking sebagaimana tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Produk Elektronik Banking dan media resmi Bank.
5.Tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas e-Banking merupakan alat otorisasi dan verifikasi bagi Bank untuk melaksanakan Transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah melalui fasilitas e-Banking.
6.Instruksi yang disampaikan oleh Nasabah menggunakan tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas e-Banking mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
7.Tanda pengguna dan nomor identifikasi pribadi fasilitas e-Banking hanya diketahui dan menjadi rahasia pribadi Nasabah. Setiap penyalahgunaan tanda pengenal nomor identifikasi pribadi fasilitas e-Banking menjadi tanggung jawab dan resiko Nasabah sepenuhnya.
8.Untuk Transaksi yang diinstruksikan melalui BNI Phone Banking, Bank berhak melakukan verifikasi dan identifikasi Nasabah sebelum menggunakan fasilitas tersebut berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
9.Semua Transaksi yang dilakukan melalui fasilitas e-Banking akan mendebet dan tercatat pada Rekening yang terdaftar pada fasilitas e-Banking.
10.Bank tidak berkewajiban melaksanakan instruksi dari Nasabah jika saldo di Rekening Nasabah tidak mencukupi.
11.Dokumen berupa catatan-catatan Transaksi, surat-surat serta dokumen-dokumen lain yang disimpan dan dipelihara oleh Bank secara tertulis di atas kertas atau media lain maupun rekaman yang dapat dilihat, dibaca ataupun didengar merupakan alat bukti yang sah dan lengkap atas Transaksi yang dilaksanakan Nasabah melalui fasilitas e-Banking.
12.Jenis Transaksi perbankan yang dapat dilakukan melalui fasilitas e-Banking ditentukan oleh Bank sebagaimana tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Produk Elektronik Banking dan media resmi Bank. Perubahan atas jenis Transaksi dimaksud akan diberitahukan kepada nasabah dari waktu ke waktu melalui media resmi Bank.
13.Setiap Transaksi melalui fasilitas e-Banking dibatasi nominal dan frekuensinya dengan suatu nominal dan frekuensi maksimum per transaksi dan/atau per hari yang ditentukan oleh Bank atau karena sebab lain yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Produk Elektronik Banking dan media resmi Bank.
14.Untuk setiap Transaksi yang dilakukan melalui fasilitas e-Banking, Nasabah akan dibebankan biaya dan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank sebagaimana yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Produk Elektronik Banking dan media resmi Bank.
15.Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat komputer dan/atau telpon seluler yang digunakan untuk mengakses BNI e-Banking, bebas dari semua jenis virus atau bentuk aplikasi-aplikasi lainnya yang dapat merugikan Nasabah.
16.Bank sewaktu-waktu dan/atau setiap saat berhak menghentikan setiap fasilitas Elektronik Banking yang diperoleh Nasabah jika Nasabah tidak memenuhi /melanggar ketentuan/kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank sebagaimana tertuang dalam Syarat dan